Ushul Fiqih Pertemuan 8
TRANSKRIP MATERI REGULER USHUL FIQIH
Kitab Syarah Al-Waraqat
Karya Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri 
Penjelasan :
Ustadz Aris Munandar hafizhahullahu




Halaman 69

Dan Sighoh amr jika tidak ada keterangan lebih lanjut atau terbebas dari qorinah dimaknai dengan makna wajib kecuali ada dalil yang menunjukan yang diinginkan adalah mubah.

Yakni yang dimaksud yaitu sighoh uful saat tidak dijumpai bersamanya dalil yang menjelaskan apa yang dimaksud dan terbebas dari qorinah (indikator) dimakanai wajib. Atau dimaknai sebagai perintah, maka demikian sighoh uful dimaknai perintah dan dimakanai hukum wajib.  Oleh karena itu dalam firman Allah maknanya dalah wajibnya sholat, wajibnya zakat, dan dalil bahwa perintah menujukan wajib adalah bahasa orang arab. Mereka memahami perintah dalah wajib.
Sebagaimana seorang bapak ketika menyuruh anaknya, itu bermakna wajib bagi anak melakukan apa yang diperintah, jika tidak melakukan maka tidak mengapa bapak mencela anak. Sama dengan jika berkata suami pada istri, tuan pada budak, itu sighoh amr menghasilkan perintah dan hukum wajib. Hal ini diperintah dengan syariat menujukan perintah menujukan hukum  wajib.
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” QS. An-Nuur 63
Dan khawatir adanya hukuman tidak terjadi kecuali karena meniggalkan hal yang wajib.

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا  “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” QS. Al-Ahzab 36

Maka dijadikan perintah itu dijadikan untuk orang mukmin tidak ada pilihan atas sebuah kewajiban selain menunaikannya, ditambah adanya celaan bagi para pelaku maksiat, orang-orang yang durhaka, ini menujukan bahwa orang yang menyelisihi perintah dinilai sebagai orang yang durhaka. Jika telah jelas maka nash-nash yang terdahulu menujukan perintah itu menunjukkan hukum wajib, itu adalah nash yang maknanya umum. Mencangkup rangkaian perintah di semua tempat dan semua topik. Maka kita tahu bawha perkataan sebagian manusia, perintah di bab adab bukan dimaknanai sebagai wajib adalah keliru. Ada yang menjadi dalil, yaitu 3 dalil :
1. Dalil syariat yang umum, perintah menujukan wajib. Nakiroh dirangkaian nafi menujukan makna umum. Dan ayat tidak membedakan di bab adab atau hukum non adab.
halaman 70
2. Ijma umat, tidak dibedakan antara perkara adab dan non adab sebelum adanya orang yang menyelisihi, yang menganut kaidah perintah di bab Adab tidak menujukan hal wajib.  Pendapat ini disebutkan Al-Qurtubi dan Ibnu Hajr di Al-Fath. Namun perbedaan pendapat ini sudah didahului ijma terdahulu, para sahabat dan orang setelah mereka sampai zaman ulama yang menyelisihi dan memunculkan kaidah “perintah di hukum adab tidak menujukkan hukum wajib.”
3. Tidak dijumpai batas yang jelas antara bab adab dan bab hukum, karena semua bab adab yang diajarkan syairat adalah hukum syari, boleh saja adab bersama ALLAH, adab bersama makhluk dll itu ada hukumnya. Jika pendapat bahwa perintah dibab adab tidak menujukan makna wajib ditakutkan akan menimbulkan takhollus, yaitu menyelamatkan diri dari perintah syariat, dengan anggapan perintah syariat hanya datang di bab adab. Meninggalkan tuntutan syariat, keluar dari aturan syariat.

Ustadz Aris :
Pendapat Syaikh Saad tentang dibukanya masalah ini bisa menimbulkan takhollus, ini ada benarnya. Realita membuktikan hal tersebut, jika perintah dalam hal adab tidak dianggap wajib maka, misal ada pemikiran dan perkataan bahwa perintah nabi untuk memelihara jenggot itu perkara dunia, sedangkan nabi itu mengatur urusan agama, jadi perintah dalam hal dunia tidak menujukan hukum wajib.
Disisi lain, ijma ulama ushul fiqih terdahulu sepakat bahwa semua perintah menunjukan wajib itu untuk seluruh aspek. Jadi yang mengatakan bahwa perintah tidak berlaku pada bab adab ini pendapat baru, yang menganut pendapat ini adalah Syaikh Utsaimin untuk syarah mandumah qowaid fiqhiyah karya beliau, yaitu perintah syaiat di bab adab yaitu dimaknai untuk makna anjuran umumnya demikian. Kesimpulan ini diambil dari realita di dataran praktek. jika dibaca perkataan para fuqoha jika di bab adab, perintah yang ada dimaknai anjuran, dan kita kesulitan mencari indikator yang membelokkannya. Contoh hadits tidur menghadap kanan itu menggunakan sighoh amr, tapi ulama meganggap itu anjuran. Indikator amr tidak ditemukan. Larangan di bab adab umumnya dihukumi makruh dan kita kesulitan mencari apa itu shorif nya, dan terutama itu yang menjadi pendapat jumhur. Missal larangan berjalan dengan 1 sandal, nahi disitu hukumnya makruh.

hal 70
Kalimat ini menujukan jika perintah jika ada dalil, maka bisa membelokkan dari wajib, lantas sighoh amr dimaknai sebagaimana keinginan dalil yang ada. Sighoh uful jika dibelokkan indikator maka dia dimaknai anjuran. Contoh firman Allah, QS Al-Baqoroh 282
 وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ  ‘carilah saksi jika kalian jual beli’
Carilah, itu fiil amr, namun Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah beli sesuatu tanpa ada saksi, hadits ghudzaimah bin tsabit.
Hal ini menunjukan mendatangkan saksi tidak wajib, tapi dianjurkan atau makna mubah. Contoh ‘jika kalian sudah tahalul dari ihram maka boleh berburu’. Fiil amr telah dibelokkan ke hukum mubah.
Contoh : jika sholat jumat telah usai maka bertebaranlah di muka bumi. Ini mubah, namun ini dilarang saat sholat jumat,  larangan saat adzan jumat jual beli, baru setelah selesai boleh,

Kaidah : amr tidak mengharuskan diulang kecuali jika diinginkan pengulangan.
Penjelasan :
Perintah tidak menuntut kita untuk mengulang perbuatan, conoh tegakkan sholat tidak menujjukan pengulangan setelahnya, hanya menujukan 1x saja.

Kata kerja positive, fiil dalam kalimat positif atau musbat, bukan manfi (yang didahului ma atau la nafi).kata kerja dalam kalimat postif jika tidak disebutkan hal yang terkait denganya,, tidak ada keterangan tambahan, maka menghasilkan mutlak. Dan mutal itu sudah cukup dilaksanakan 1xsaja.

Perselisihan di ulama fiqih, amr dimaknai berulang kecuali jika ada dalil, jika perintah bergabung dengan adat syarat maka diulang sebagaimana adat syarat.
Contoh : tegakkanlah shalat saat bergesarnya matahari hingga malam hari. Dhuhur-subuh. Sholat subuh dsebut juga quranul fajr, disebut demikian karena terkenal dengan lamanya bacaanya. Karena sholat subuh disaksikan malaikat.

Kaidah : sighoh amr tidak mengharuskan segera dilaksanakan.
Yaitu tidak mengharuskan segera tapi harus dilaksanakan.mengerjakan setelah keluarnya perintah itu saat punya kemampuan melaksanakannya. Masalah ini harus kita tentukan masalah yang ada padanya. Jika ada indikator wajibnya segera dalam perintah, maka wajib segera.
Contoh : siapa yang membatalkan ibadah haji dengan hubungan badan, maka wajib menqodho haji tahun depan, ini segera karena dikatakan untuk melakukannya tahun depan.
Contoh : jika terlupa akan sholat, segera sholat saat ingat.

Keluar dari hal yang diperselisihkan, perintah tidak menujukan makna segera.
3. hal yang diperselisihkan adalah untuk perintah yang terbebas dari indikator harus segera atau boleh tidak segera. Perintah mujarrod, bebas dari indikator.
Sekelompok ulama mengatakan, (ulama syafiiyah), mujarrod tidak menujukan makna segera.
Pendapat kedua, jumhur ulama hanabilah, langsung segera dilakukan saat mampu.

Dalil :
1. orang arab mencela orag yang nanti-nanti dalam mengerjakan perintah, maka ini menujukan makna segera.
2. waktu yang dikerjakan padanya hal yang dikerjakan itu bertingkat-tingkat, dan waktu yang paling utama untuk mengerjakan yang diperitahkan adalah waktu awal. Ini menujukan perintah menujukan makna segera. Contoh : fastabiqul khoirot, dll.
Kisah : terhalangnya umroh saat hudaibiyyah 6H, kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam  menyuruh untuk tahalul, maka sahabat tidak mau tahalul dan menyembelih hadyu. Maka nabi sedih dan masuk ke tenda ummu salamah radhiyallahu ‘anha. Ini menujukan tidak segeranya suatu perintah.
Nunda kewajiban itu boleh dengan 2 syarat :
1. boleh samapai batas waktu tertentu, yang batas tersebut tidak ditentukan.
2. boleh ditunda, tanpa ada batas waktu.

Ini menyebabkan tertundanya perintah dan tidak dilaksanakannya perintah.


Kesimpulan  ; perintah menghasilkan makna segera, saat mampu melakuka perintah.

Ada konsekuensi hukum jika perintah itu segera atau tidak.
Buah dari perselisihan fiqih,
Kewajiban haji setelah mampu atau boleh ditunda?
Syafiiyah : boleh nanti-nanti, karena kaidah ushul fiqih ini amr tidak menujukan makna segera dan alas an-alasan lain.
Faidah : beda kaidah ushul fiqih suatu madzab wajar akan menghasilkan produk hokum yang berbeda.

Kaidah : perintah untuk mewujudkan suatu perbuatan, maka perintah untuk sarananya.
Penjelasan :
Jika ada perintah untuk mewujudkan suatu perbuatan dan melakukan suatu perbuatan, maka perintah tersebut perintah dan perintah untuk melaksanakan sarananya. Inilah kadiah sarana, dikatakan sarana itu mendapatkan hukum tujuan. Maka sarana melakukan kewajiban adalah wajib pula. Hal yang wajb tidak bisa dilakukan kecuali dengan sarana tersebut, maka hukumnya wajib melakukan sarana tersebut.
Contoh : membasuh tangan saat wudhu hingga siku, orang tidak bisa melaksanakannya kecuali lengan atas kena basuhan, contoh tidak bisa membasuh kaki hingga mata kaki kecuali sebagian betis terbasuh oleh air. Jadilah membasuh sebagian lengan atas hukumnya wajib.
Sholat berjamaah bagi laki-laki hukumnya wajib, jadi pergi ke  masjid adalah wajib.
Bisa jadi sarana itu murni sarana, boleh jadi itu dalah syarat.

Sarana menjadi wajib ketika 3 hal :
1. syarat, semua sayarat termasuk wajib
2. sarana yang murni sarana, tidak ditetapkan oleh syariat.
3.  penyempurna, contoh sholat jamaah : perjalanan pulang ke rumah, adalah penyempurnanya.

Contoh thaharah sarat wajib sholat, maka perintah untuk sholat adlah perintah untuk thaharah juga. Karena tidak da sholat kecuali dengan thaharah.

Syarat sarana itu wajib :
1. selama sarana tersebut dalam batas kemampuan hamba
2. jika diluar kemampuan hamba dalah tidak wajib. Contoh sholat jumat minimal 3 orang, ini madzab abu hanifah. Ada yang menyatakan 40 yaitu syafiiyah dan hanabilah. Maka jika dijumpai Cuma 2 orang, maka tidak ada pelaksanaan sholat jumat. Contoh lain, sholat jamaah di masjid, dia lumpuh tidak bisa jalan, maka tidak wajib baginya ke masjid untuk sholat jamaah. Namun diharapakn untuk hamba tersebut pahala yang penuh. Dicatat semua amal semisal yang dia kerjakan saat dia sehat.

Dikecualikan dari kaidah ini : alat untuk adanya hokum wajib srana untuk danya hokum wajib maknanya tidak wajib. Seandainya perbutan itu tidak wajib maka sarana tidak wajib. Meskipun wajibnya perbuatan tersebut terjadi denan sarana. Contoh : bayralah zakat. Zakat tidak wajib kecuali untuk orang yang cukup nishob. Perak 5 ukiyah, tidak wajib zakat jika kurang.
(Lam+ba’du = belum)
Bedakan 2 hal ;
Antara sarana melaksnakan hal yang wajib adalah wajib untuk melakukan sarana.
Sarana untuk adanya hukum wajib, maka tidak wajib.
Mengupayakan harta agar sampai nishob itu tidak wajib.

Tapi sarana bayar zakat dengan cara berkunjung ke rumah orang miskin itu wajib (jika tidak ada jalan lain keculai dengan berjalan mendatangi orang miskin)

Sarana yang mengantarkan pada tujuan ada 3 macam :
1. qoth’an ; jelas mengantarkan, memiliki hokum tujuan.
2. nadhiron : langka terjadi, tidak memngambl hokum tujuan. Menual anggur di pasar, bisa jadi ada yang beli untuk khamar, tappi ini sangat jarang. Jadi tidak boleh malarang orang jualan buah anggur.
3. gholiban : umumnya, seringnya, contoh jual beli senjata saat terjadi kerusuhan, ada fitnah, tidak boleh dilakukan. Misl antar kampung lagi perang, eh malah jualan golok di sana, maka tidak boleh.
Contoh : menjual anggur untuk orang yang kerja di pabrik miras anggur, beli 1 ton, tidak boleh.







Note :
Masih banyak kesalahan penulisan dan isi. Mohon merujuk pada kitab asli dan rekaman aslinya. Semua rekaman kajian Mahad Ilmi bisa diakses di :
Vidio Kajian
Link PDF Transkrip free download free cetak


Jika ingin menambahkan atau mengoreksi silahkan tulis di kolom komentar  atau bisa kirim di email.
Jazaakumullahu khayraan wa barakallahu fiikum.
Semoga bermanfaat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Instagram

https://www.instagram.com/attadzkirah.blogspotcom/
| Designed by Colorlib