Akad yang Mengikat dan Tidak Mengikat
3 Jenis Akad yang Anak Kost Juga Wajib Berilmu (Fiqih Muamalah)
Rabu, 10 Juli 2019
Akad dibedakan menjadi 3 macam berdasarkan keterikatanya antara satu pihak dengan pihak lainya.
A. Tidak mengikat kedua pihak yang bertaransaksi.
Kedua pihak diperbolehkan saling membatalkan akad.
B. Mengikat salah satu pihak dan tidak mengikat pihak lainya.
Pihak yang satunya tidak boleh membatalkan akad dari pihak lain karena memiliki keterikatan.
C. Mengikat kedua belah pihak yang bertransaksi.
Tidak boleh salah satu dari keduanya membatalkan akad tanpa alasan yang bisa diterima.
Penjelasanya :
A. Akad yang tidak mengikat kedua belah pihak dibagi menjadi 10 macam :
1.Perwakilan
Kedua belah pihak boleh berubah pikiran, baik yang diminta tolong atau yang minta tolong boleh sewaktu-waktu membatalkan.
Contoh : Bapak si calon pengantin wanita boleh mewakilkan untuk menikahkan putrinya ke penghulu atau dinikahkan sendiri. Jadi ketika pas penghulu mau mulai nikahkan, dan si Bapak calon pengantin wanita berubah pikiran, maka boleh si Bapak ini gantikan penghulu dan menikahkan putrinya langsung.
(Ustadz mencontohkanya sedikit bikin senyum-senyum)
2. Akad Titip Barang
Kesepakatan kedua belah pihak bersifat tidak megikat. Boleh dibatalkan.
Contoh : Kawan kita titip oleh-oleh khas Jogja misalnya, ada tambahan biaya di awa yang sudah disepakati. Tapi misal sebelum teman kita memberikan uang tiba-tiba dia membatalkan tidak jadi titip, itu tidak masalah. Juga bagi yang dititipi tiba-tiba pas uang mau diberikan membatalkan tidak bisa, itu juga tidak bertentangan dengan syariat.
3. Pinjam Barang
Contoh : Ada kawan yang mau pinjam sepeda kita, tapi tiba-tiba kawan tidak jadi pinjam. itu tidak masalah. Sebaliknya, si pemilik sepeda juga boleh tiba-tiba membatalkan yang awalnya boleh dipinjam tiba-tiba tidak boleh dipinjam. itu tidak bertentangan dengan syariat.
4. Hibah (pemberian) sebelum barang diserahkan
Contoh : saya pernah berkata akan memberikan sejumlah uang pada teman saya, tapi saya tidak jadi memberikan uang pada teman saya (belum keluar uang, belum saya berikan dan belum berubah status kepemilikian) maka itu tidak megapa, tidak bertentangan dengan syariat.
kaidah : akan memberikan. berjanji akan dll itu tidak bermakna keharusan
Yang tercela yaitu ketika sudah diberikan tetapi diminta lagi.
5. Akad Bisnis (Syirkah)
Hukum asal akad bisnis tidak mengikat.
Contoh : Saya dan kawan saya berencana belanja kain di Solo untuk dijual kembalik di Jogja. Kami sama-sama patungan 10 juta 10 juta. Setelah selesai beli kain di Solo tiba-tiba kawan saya memutuskan untuk mundur, tidak lagi kerja saya. Maka hal itu tidak mengapa, namun uang 10 juta milik kawan saya tidak kembali dalam wujud uang, tapi dalam wujud barang berupa kain.
6. Akad Kerjasama (Mudharabah)
Yaitu adanya pemodal dan pengelola. Pemilik dari bentuk bisnis ini adalah si pemodal.
Jika suatu hari si pemodal tiba-tiba mau berhenti atau membatalkan akad kerjasama, maka tidak megapa, namun modal yang sudah ia tanam tidak kembali dalam bentuk uang, tapi dala bentuk aset yang telah dikelola bersama.
7. Akad Sayembara (Ji'alah)
Tidak mengikat seluruh pihak yang ikut serta dalam sayembara.
8. Akad Perlombaan (Musabaqoh)
Contoh : saya menjadi sponsor sebuah perlombaan, hadiah untuk pemenang saya yang tanggung. Tapi tiba-tiba saya berubah pikiran, saya batalkan keikutsertaan saya sebagai sponsor, yang demikian tidak melanggar syariat.
Lomba yang diperbolehkan : Hadiah berasalah dari Sponsor bukan dari uang pendafaran peserta.
Lomba yang hukumnya sama dengan judi yaitu : hadiah diambil dari uang pendaftaran peserta yang ikut lomba.
9. Agunan Piutang Sebelum Diserahkan
Jika barang sudah diserahkan kepada yang memberi hutang, maka si penghutang sudah terikat.
10. Wasiat Harta
Maksimal harta wasiat yang boleh diberikan yaitu 1/3 dari total harta yang dimiliki. Wasiat harta bersifat tidak mengikat, jadi jika sewaktu-waktu orang yang berwasiat sebelum meninggal tidak jadi mewasiatkan hartanya pada oranglain itu juga tidak mengapa.
"Inilah PHP yang dibolehkan (kemudian beliau tertawa)" Canda Ustadz Aris hafizhahullahu pada santri-santrinya.
B. Akad yang mengikat Satu Pihak dan Tidak Mengikat Pihak Lainya dibagi 6 macam:
1. Agunan Piutang Setelah Barang DiserahkanJika barang sudah diserahkan kepada yang memberi hutang, maka si penghutang sudah terikat.
2. Menjadi Penjamin Hutang
Contoh : kita memiliki teman yang butuh uang, karena kita tidak punya uang untuk menghutangi dia, maka kita mencarikan orang untuk bisa menghutangi dia.
Kalau kita berkata "saya sebagai jaminan untuk dia" maka secara syariat kita sudah terikat, jadi jika suatu hari teman kita tidak bisa membayar hutang, maka orang yang menghutangi boleh menagih kepada kita.
Tidak boleh, dalam hal ini teman kita memberi fee pada kita karena membantu mencarikan hutang, dan tidak boleh pula orang yang menghutangi kawan kita memberi kita fee.
3. Uang Jaminan Aman dari Kafir Dzimmy di Negara Muslim (Jizziyah)
Akad ini mengikat si Kepala Negara, jika orang kafir dzimmy (yaitu orang kafir yang hidup di negara aum muslim) ini telah membayar jizziyah, maka wajib bagi Kepala Negara menjamin keamanan si kafir.
4. Orang Kafir yang mau masuk negeri muslim dan diberi jaminan aman oleh salah satu penduduk mulsim di negri tersebut, maka wajib bagi si mulsim untuk menjamin keamanan bagi si kafir yang melewati negri muslim.
5. Akad Kitabah
Yaitu perkataan seorang pemilik budak kepada budaknya
"Jika kamu mampu bekerja dan menghasilkan keuntungan sekian dan sekian maka kamu saya bebaskan"
Akad semacam ini tidak mengikat si budak, tapi mengikat si pemilik budak, yaitu jika si budak mampu memenuhi target seperti yang disyaratkan pemilik budak, maka wajib bagi pemilik budak untuk meberikan kemerdekaan untuk si budak.
6. Hibah dari Bapak ke Anak setelah barang hibah diberikan.
Jika Bapak sudah memberikan barang hibah misal motor, maka wajib bagi anak untuk menerimanya. Namun hal ini tidak mengikat si Bapak.
Contoh : Bapak memberikan motor pada anak untuk digunakan sekolah dan pergi ngaji, tapi ternayata motornya malah di pakai anak untuk pacaran, balapan danlain-lain, maka tidak megapa bagi bapak mengambil kembali motor yang diberikan pada anak.
C. Akad yang mengikat Dua Belah Pihak dibagi 10 macam :
1. Sewa menyewa
Akad sewa menyewa tidak boleh dibatalkan secara sepihak, hanya boleh dibatalkan jika da negosiasi dan ridho dari pihak lainya.
Contoh : sewa kamar kost, rental mobil dan motor dll. Maka jika kita menyewa kost selama 1 tahun, maka ibu kost tidak boleh membatalkan ketika baru berjalan 5 bulan. Begitu pula dari pihak penyewa, misal kita sudah bayar uang kost 1 tahun 4juta, kita tidak bisa serta merta minta berhenti 1 semester dan uang dikembalikan. Kecuali, jika ada uzur atau alasan yang dapat diterima dan ibu kos ridho. Misal kita pindah Universitas lain, yang mengharuskan untuk pindah wilayah asalkan ibu kost ridho.
2. Khulu' dalam Pernikahan
Yaitu permintaan cerai dari pihak istri, maka tidak bisa bagi suami atau istri untuk rujuk lagi sebelum masa iddah nya selesai (3x haid atau 3x suci haid untuk yang di cerai bukan karena ditinggal mati suami).
3. Akad Bagi Hasil Kebun atau Pertanian (Muzara'ah)
4. Wasiat Harta setelah Pemilik Harta Wafat
Jika pemilik harta yang berwasiat sudah meniggal maka tidak boleh membatalkan akad, keculai jika harta tersebut melebihi 1/3 bagian dari keseluruhan harta.5. Jual Beli
Ketika melakukan transaksi jual beli kadang di nota pembelian akan tertulis
"Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan"
ya memang sebenarnya demikian aturan islam, jadi tanpa ada tulisan seperti itu dinota ya sama saja, tidak boleh hukumnya mebatalkan jual beli ketika mejelis khiyar sudah selesai (transaksi sudah selesai).
6. Akad Nikah
Akad nikah tidak bisa dibatalkan, tetapi hanya bisa dirusak dengan talaq atau khulu'.
Jadi semisal ada orang yang mau membatalkan pernikahan orang lain ketika akad ijab qobul sudah selesai maka ini percuma, tidak akan bisa membatalkan pernikahan. Walaupun si mantan marah-marah, nagis-nangis kejer, atau melempari apapun untuk menghancurkan pesta pernikahan misalnya,itu perbuatan sia-sia, tidak akan bisa, akad tetap sah. (wkwkwk)
7. Akad Perjanjian Damai
Misal dalam peperangan ada perjanjian damai 1 tahun, maka dalam1 tahun tersebut tidak halal bagi kedua belah pihak untuk menyerang.
8. Hibah (Pemberian) Setelah barang sudah diberikan
hal ini tercela, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
Ų§ŁَّŲ°ِŁ ŁَŲ¹ُŁŲÆُ ŁŁ ŁِŲØَŲŖِŁِ ŁَŲ§ŁŁَŁْŲØِ ŁَŲ±ْŲ¬ِŲ¹ُ ŁŁ ŁَŁْŲ¦ِŁِ. Ł
ŲŖŁŁ Ų¹َŁَŁْŁِ
“Orang yang menarik kembali hibahnya (pemberiannya) seperti anjing yang memakan kembali muntahannya.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
keculai Hibah dari Bapak pada anaknya, maka hal ini diperbolehkan.9. Akad Salam
Yaitu membeli barang dengan memberikan sejumlah uang di muka, kemudian akan dibelikan barang dengan uang tersebut. Maka tidak boleh bagi keduanya setelah akad yaitu memberikan uang, tiba-tiba membatalkan tidak jadi beli.
10. Akad Hawalah (Oper Hutang)
Contoh : Si A punya hutang pada si B 100 ribu yang akan dibayar pekan depan. Kemudian si B ternyata punya hutang pada si C 100 ribu dan jatuh tempo yang sama yaitu pekan depan. Maka boleh bagi si C untuk menagih uang 100ribu pada si A sebagai hawalah si A pada si B.
Mohon dikoreksi apabila ada yang kurang dan ada kesalahan.
Barakallahu fiikum.
===========================================
Pogung,
Ummu Ukkaasyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar