Jangan Mau Jadi Dzatu Khodan (ذات خدن)Mau Dipacari Kemudian Rela Dizinai
Murojaah Pelajaran Kitab Adabul Khitbah wa Zifaaf لخطبة
والزفاف ا
اداب
#4
(Kitab
hal 34)
Masih membahas wanita yang baik untuk
dinikahi yaitu hendaklah memilih wanita yang terjagaالمونة , yang
muliaالشريفة ,
menjaga kehormatanالعفيفة , yang apabila suaminya tidak ada bersamanya maka ia menjaga
kehormatan dirinya dan menjaga kehormatan suaminya. Termasuk
menjaga diri ketika tidak ada suami yaitu tidak menerima tamu atau memasukkan
tamu ke dalam rumah kecuali telah mendapat izin.
Dari Abdillah bin Umar bin ‘Ash radhiyallahu
‘anhu, bahwa Abu Marsad radhiyallahu ‘anhu datang pada Nabi ﷺ untuk meminta izin untuk menikahi pelacur
“امرة بغيا” yang menjadi
kekasihnya di masa jahiliyyah, perempuan tersebut memiliki sebutan “عناق” maka Nabi ﷺ diam, dan setelah itu Nabi ﷺ bacakan ayat,
QS. An-Nuur 3 :
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nuur: 3)
Ada
faidah yang bagus dari sepenggal kisah Abu Marad radhiyallahu ‘anhu,
bahwa
beliau meminta izin pada Nabi ﷺ untuk menikahi, niat yang baik, apa jawaban
Nabi ﷺ ? Tidak boleh.
Tidak
boleh menikahinya, artinya menikahi pezina dan pelacur karena hal itu merupakan
sebuah kehancuran.
Hasan al-Bashri rahimahullahu menjelaskan
bahwa tidak boleh atau tidak halal menikahi مسافحة dan tidak halal pula menikahi ذات
خدن bagi orang muslim. Kata مسافحة sendiri maknanya adalah pelacur, orang
yang sengaja menjual kehormatannya pada semua orang, semua dilayani, pezina
tulen. Sedangkan ذات خدن adalah dia yang memiliki pasangan/pacar
yang kemudian mau dizinai, mau diajak berzina asal dengan pacarnya. Sehingga
kedua jenis perempuan ini tidak halal dinikahi oleh laki-laki muslim. Kedua
istilah tersebut sama statusnya, sama-sama dilabeli pezina secara bahasa,
meskipun jika بغيا
sudah pasti pernah berzina, baik itu
hanya 1x, meski itu dengan pacarnya.
Perlu digaris bawahi, bahwa Allah
memerintahkan kita untuk menjauhi zina, bukan semata-mata dilarang melakukan zina.
Semua sarana yang mengantarkan pada zina adalah haram, khalwat berduaan dengan
lawan jenis, chattingan mesra dengan lawan jenis dalam hal apapun, berpegangan
tangan, mencium dll semua adalah dosa dan haram hukumnya. Ingat hadits Nabi ﷺ bahwa “Ditusuknya
kepala seseorang dengan pasak besi lebih baik baginya daripada menyentuh wanita
yang tidak halal baginya.”
Hukum
menikahi wanita pezina (baik 1x atau berkali-kali) yang dia belum bertaubat
pada Allah :
Apabila wanita tersebut sudah
bertaubat, inabah kembali pada Allah, menyesali perbuatannya, memperbaiki diri,
maka Allah Maha Penerima Taubat, Maha Pemurah, Maha Pengasih, sehingga boleh
hukumnya menikahi wanita tersebut.
Maka
teman-teman, mau itu dengan alasan sama-sama cinta, sama-sama sayang,
dijanjikan dinikahi dll, hakikatnya sama, pacaran adalah haram. Bisa bayangkan
bagaimana bisa orang-orang yang pacaran merasa aman, padahal setiap huruf yang
diketik, setiap kalimat manis, kata-kata manja yang ditujukan pada pacarnya
adalah suatu dosa, setiap kilometer yang ditempuh diatas motor bersama
pacarnya, setiap perjalanan yang dilalaui, momen yang katanya mesra, itu semua
dibangun di atas hal yang diharamkan, dibenci, dilarang oleh Allah. Bagaimana
pula jika naudzubilahi min dzalik Allah takdirkan keduanya kecelakaan,
kemudian meninggal saat melakukan kemaksiatan?
Karena manusia akan dimatikan sesuai
kebiasaan dia hidup.
Karena bersentuhan dengan lawan jenis
tidak lebih baik daripada ditusuk kepalanya dengan pasak besi.
Karena Allah melarang untuk medekati
zina.
Karena pacaran adalah sarana mendekati
zina.
Karena zina tidak sebatas hubungan
badan, tapi pandangan mata, sentuhan tangan,percakapan mulut, telinga, hati, angan-angan,
semuanya bisa berzina.
Maka teman-teman, mumpung masih muda,
mumpung diberi sisa usia, siapapun kamu yang pernah tergelincir di dalam
pacaran, mari segera kembali pada Allah, bertaubat dan memperbaiki diri, karena
sungguh, tidak ada yang menjamin bagaimanakah kelak kita akan dimatikan. Karena
yang sungguh-sungguh mencintai karena Allah, dia akan datang pada keluargamu
untuk menikahimu, bukan merengek padamu untuk dijadikan sebagai kekasih (haram)
mu.
Faidah Kajian Jumat Pagi
Mushola Al-Ikhlas Sendowo
Kitab Adabul Khitbah wa Zifaaf
Bersama Ustadz Aris Munandar hafizhahullahu
Mushola Al-Ikhlas Sendowo
Kitab Adabul Khitbah wa Zifaaf
Bersama Ustadz Aris Munandar hafizhahullahu
Barakallahu fiikum
Pogung, 16 Jumadal Uula 1441H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar