Boikot Produk Jangan Sampai Mubadzir








 

 

Alhamdulillah, saat ini sudah banyak kaum muslim yang sadar bahwa penghinaan terhadap Nabi Muhammad  adalah perbuatan yang wajib dibenci karena pelakunya sudah keluar dari islam (jika sebelumnya dia muslim). Seperti yang terjadi, ketika kaum munafik mengolok-olok Nabi Allah ta'a berfirman,

 

لَا تَعۡتَذِرُواْ قَدۡ كَفَرۡتُم بَعۡدَ إِيمَٰنِكُمۡۚ

Tidak perlu kalian mencari-cari alasan, karena kalian telah kafir setelah beriman. (QS. At-Taubah : 66)

 

Syekh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan makna ayat ini,


فإن الاستهزاء باللّه وآياته ورسوله كفر مخرج عن الدين لأن أصل الدين مبني على تعظيم اللّه، وتعظيم دينه ورسله، والاستهزاء بشيء من ذلك مناف لهذا الأصل.

Menghina Allah, ayat-ayat dan Rasul-Nya, adalah penyebab kekafiran, pelakunya keluar dari agama Islam (murtad). Karena agama ini dibangun di atas prinsip mengagungkan Allah, serta mengagungkan agama dan RasulNya. Menghina salah satu diantaranya bertentangan dengan prinsip pokok ini. [Taisir Al Karim Ar Rahman, hal. 342]

 

Tapi bagaimana jika pelakunya seperti kita tahu saat ini, yaitu orang kafir?

Saat terjadi peristiwa penghinaan kepada Nabi , oleh seorang kartunis kafir 2015 silam, ada seorang penanya menyampaikan kepada Dr. Soleh al-Fauzan (anggota ulama senior dan majlis fatwa Kerajaan Saudi Arabia),

 

هل يجوز اغتيال الرسام الكافر الذي عرف بوضع الرسوم المسيئة للنبي صلى الله عليه وسلم؟

Apakah boleh membunuh kartunis kafir yang dikenal telah membuat kartun berisi hinaan kepada Nabi?

 

Jawaban beliau,

الشيخ: هذا ليس طريقة سليمة الاغتيالات وهذه تزيدهم شرا وغيظا على المسلمين لكن الذي يدحرهم هو رد شبهاتهم وبيان مخازيهم وأما النصرة باليد والسلاح هذه للولي أمر المسلمين وبالجهاد في سبيل الله عز وجل نعم

 

Ini bukan langkah yang tepat. Melakukan pembantaian hanya akan menambah keburukan dan kemarahan mereka kepada kaum muslimin. Sikap yang bijak adalah membantah penyimpangan mereka dan menjelaskan perbuatan mereka yang sangat memalukan tersebut. Adapun membela Nabi  dengan tangan dan senjata, ini wewenangnya pemerintah kaum muslimin dan hanya melalui jihad di jalan Allah (yang dipimpin oleh pemerintah kaum muslimin). (Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/1960 )

 

 

Saat ini kita bisa melalukan upaya perlawanan dengan tangan dan “senjata” juga. Sebagaimana Ustadz Aris Munandar hafizhahullahu menjelaskan, tentang boikot ekonomi yang saat ini umat muslim lakukan, boikot dibagi menjadi dua, yaitu :

a. Boikot sebagai strategi perlawanan ekonomi

b. Boikot sebagai ungkapan rasa

 

Penjelasannya,

Bolehnya memboikot suatu produk. 

a. Boikot sebagai sebagai strategi perlawanan ekonomi, ini membutuhkan komando dari ulil amri, saat ini pemerintah Indonesia sudah menunjukkan sikap tegasnya. Tujuan dari boikot ini agar melumpuhkan ekonomi negara kafir tersebut.

b. Boikot sebagai ungkapan rasa, kita membela Nabi kita , maka ini sangat boleh dan wajib bagi setiap muslim untuk membenci para penghina Nabi ﷺ.

 

Tapi jangan sampai boikot ini menjadikan kita mubadzir. Bedakan antara boikot ekonomi dan membuang-buang harta, karena Allah membenci perbuatan membuang-buang harta. Nabi  bersabda,


Sesungguhnya Allah membeci kalian karena 3 hal: “katanya-katanya” (berita dusta), menyia-nyiakan harta, dan banyak meminta. (HR. Bukhari 1477 & Muslim 4578).


Ustadz dr. Raehanul Bahraen hafizhahullahu mengatakan,

“Yang sudah terlanjur dibeli, pakai saja sampai habis. agar tidak mubadzir. Boikot itu untuk yang akan dibeli.”

 

Dari sini kita faham, wajib bagi kita untuk membenci orang yang menghina Nabi , ikut memboikot produk negri penghina Nabi   dalam rangka strategi perlawanan di bidang ekonomi dan tidak boleh kita membuang-buang harta. Misal sudah telanjur beli produk yang diproduksi negara penghina Nabi , yasudah dimanfaatkan kemudian berhenti menggunakan produk tersebut dan berusaha menggantinya dengan produk buatan muslim.

Wallahu a’lam. Barakallahu fiikum

 

 

Referensi :

https://konsultasisyariah.com/34792-hukuman-untuk-penghina-nabi-muhammad-dalam-syariat-islam.html

https://konsultasisyariah.com/26468-hukum-membuang-makanan-di-sampah.html

https://www.instagram.com/raehanul_bahraen/?hl=id

https://www.youtube.com/watch?v=-rn-uzDmtFY Fikih Boikot Produk Non Muslim [Sesi 1 ] -Ustadz Aris Munandar, SS, MPI

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Instagram

https://www.instagram.com/attadzkirah.blogspotcom/
| Designed by Colorlib