Boikot Produk
Jangan Sampai Mubadzir
Alhamdulillah, saat ini sudah banyak kaum muslim yang sadar bahwa
penghinaan terhadap Nabi Muhammad ﷺ adalah
perbuatan yang wajib dibenci karena pelakunya sudah keluar dari islam (jika
sebelumnya dia muslim). Seperti yang terjadi, ketika kaum munafik mengolok-olok
Nabi ﷺ, Allah ta'a berfirman,
لَا
تَعۡتَذِرُواْ قَدۡ كَفَرۡتُم بَعۡدَ إِيمَٰنِكُمۡۚ
Tidak perlu kalian
mencari-cari alasan, karena kalian telah kafir setelah beriman. (QS.
At-Taubah : 66)
Syekh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan
makna ayat ini,
فإن الاستهزاء باللّه وآياته ورسوله كفر مخرج عن
الدين لأن أصل الدين مبني على تعظيم اللّه، وتعظيم دينه ورسله، والاستهزاء بشيء من
ذلك مناف لهذا الأصل.
Menghina Allah, ayat-ayat dan Rasul-Nya, adalah penyebab kekafiran, pelakunya keluar dari agama Islam (murtad). Karena agama ini
dibangun di atas prinsip mengagungkan Allah, serta mengagungkan agama dan
RasulNya. Menghina salah satu diantaranya bertentangan dengan prinsip pokok
ini. [Taisir Al Karim Ar Rahman, hal. 342]
Tapi bagaimana jika
pelakunya seperti kita tahu saat ini, yaitu orang kafir?
Saat terjadi
peristiwa penghinaan kepada Nabi ﷺ, oleh seorang kartunis kafir 2015 silam, ada seorang penanya
menyampaikan kepada Dr. Soleh al-Fauzan (anggota ulama senior dan majlis fatwa
Kerajaan Saudi Arabia),
هل يجوز اغتيال
الرسام الكافر الذي عرف بوضع الرسوم المسيئة للنبي صلى الله عليه وسلم؟
Apakah boleh
membunuh kartunis kafir yang dikenal telah membuat kartun berisi hinaan kepada
Nabiﷺ?
Jawaban beliau,
الشيخ: هذا ليس
طريقة سليمة الاغتيالات وهذه تزيدهم شرا وغيظا على المسلمين لكن الذي يدحرهم هو رد
شبهاتهم وبيان مخازيهم وأما النصرة باليد والسلاح هذه للولي أمر المسلمين وبالجهاد
في سبيل الله عز وجل نعم
Ini bukan langkah
yang tepat. Melakukan pembantaian hanya akan menambah keburukan dan kemarahan
mereka kepada kaum muslimin. Sikap yang bijak adalah membantah penyimpangan
mereka dan menjelaskan perbuatan mereka yang sangat memalukan tersebut. Adapun
membela Nabi ﷺ dengan tangan dan senjata, ini wewenangnya
pemerintah kaum muslimin dan hanya melalui jihad di jalan Allah ﷻ (yang dipimpin oleh pemerintah kaum
muslimin). (Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/1960
)
Saat ini kita bisa
melalukan upaya perlawanan dengan tangan dan “senjata” juga. Sebagaimana Ustadz
Aris Munandar hafizhahullahu menjelaskan, tentang boikot ekonomi yang
saat ini umat muslim lakukan, boikot dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Boikot sebagai
strategi perlawanan ekonomi
b. Boikot sebagai
ungkapan rasa
Penjelasannya,
Bolehnya memboikot suatu produk.
a. Boikot sebagai sebagai
strategi perlawanan ekonomi, ini membutuhkan komando dari ulil amri, saat ini
pemerintah Indonesia sudah menunjukkan sikap tegasnya. Tujuan dari boikot ini
agar melumpuhkan ekonomi negara kafir tersebut.
b. Boikot
sebagai ungkapan rasa, kita membela Nabi kita ﷺ,
maka ini sangat boleh dan wajib bagi setiap muslim untuk membenci para penghina
Nabi
Tapi jangan sampai
boikot ini menjadikan kita mubadzir. Bedakan antara boikot ekonomi dan
membuang-buang harta, karena Allah membenci perbuatan membuang-buang harta.
Nabi ﷺ bersabda,
Sesungguhnya Allah membeci kalian karena 3 hal: “katanya-katanya”
(berita dusta), menyia-nyiakan harta, dan banyak meminta. (HR. Bukhari 1477
& Muslim 4578).
Ustadz dr. Raehanul Bahraen hafizhahullahu mengatakan,
“Yang sudah
terlanjur dibeli, pakai saja sampai habis. agar tidak mubadzir. Boikot itu
untuk yang akan dibeli.”
Dari sini kita
faham, wajib bagi kita untuk membenci orang yang menghina Nabi ﷺ, ikut memboikot produk negri penghina Nabi ﷺ dalam rangka strategi perlawanan di bidang ekonomi
dan tidak boleh kita membuang-buang harta. Misal sudah telanjur beli produk
yang diproduksi negara penghina Nabi ﷺ,
yasudah dimanfaatkan kemudian berhenti menggunakan produk tersebut dan berusaha
menggantinya dengan produk buatan muslim.
Wallahu a’lam.
Barakallahu fiikum
Referensi :
https://konsultasisyariah.com/34792-hukuman-untuk-penghina-nabi-muhammad-dalam-syariat-islam.html
https://konsultasisyariah.com/26468-hukum-membuang-makanan-di-sampah.html
https://www.instagram.com/raehanul_bahraen/?hl=id
https://www.youtube.com/watch?v=-rn-uzDmtFY
Fikih Boikot Produk Non Muslim [Sesi 1 ] -Ustadz Aris Munandar, SS, MPI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar