QUEEFING
Kentut Vagina, Wudhu dan Sholat Wanita Batal Tidak ya?
Pernah mengalami seperti kentut tapi tidak dari jalan belakang? rasanya seperti tidak bisa ditahan, kadang terasa, kadang bahkan tidak. Mungkin kamu mengalami queefing atau kentut vagina. Jika demikian, queefing membatalkan wudhu tidak ya? Sebagian wanita mungkin mengalami queefing atau kentut vagina, baik yang sudah menikah ataupun belum.
Apa itu queefing?
Queefing adalah keluarnya udara dari rongga vagina yang disebabkan adanya udara yang terperangkap dalam vagina akibat beberapa aktifitas, sehingga ketika udara tersebut keluar menimbulkan suara seperti kentut. Namun queefing ini tidak seperti kentut pada umumnya yang bisa ditahan, mengeluarkan suara, serta bau. Queefing cenderung tidak bersuara, hanya menimbulkan rasa saja seperti letupan kecil.
Apa saja penyebab queefing?
1. Hubungan intim
Ini penyebab umum dari queefing, karena adanya penetrasi alat kelamin sehingga menyebabkan udara terperangkap di rongga vagina.
2. Kelemahan otot dasar panggul
3. Fistula vagina
Fistula vagina adalah saluran abnormal yang menghubungkan vagina dengan bagian tubuh lain yang seharusnya terpisah. Jadi ketika saluran yang tidak normal ini ada, bisa menyebabkan adanya rongga udara di dalam vagina.
4. Produk yang dimasukkan dalam vagina
Misalnya saja produk KB, menstrual cup dan beberapa alat yang cara kerjanya harus dimasukkan ke dalam vagina.
5. Faktor Otot
Otot dasar panggul dapat tegang pada situasi tertentu, misalnya saat aktivitas seksual, pemeriksaan kebidanan, batuk, atau berolahraga. Kondisi ini dapat menyebabkan udara terperangkap dalam vagina.
Dari segi medis, apakah queefing berbahaya?
Menurut Profesor Mary Jane Minkin, MD, seorang profesor klinis kebidanan dan kandungan di Yale Medical School, Amerika Serikat, vagina kentut sama sekali tidak berbahaya dan tidak memiliki konsekuensi kesehatan.
Bagaimana hukumnya menurut syariat? Apakah membatalkan wudhu?
Pembahasan ini dirinci, ada 2 pendapat di kalangan jumhur ulama
1. Queefing (kentut vagina) atau kentut dari farji membatalkan wudhu. Ini pendapat Syafiiyah dan Hambali.
Imam Nawawi rahimahullahu mengatakan,
الخارج من قبل الرجل أو المرأة أو دبرهما ينقض الوضوء ، سواء كان غائطا أو بولا أو ريحا أو دودا أو قيحا أو دما أو حصاة أو غير ذلك ، ولا فرق في ذلك بين النادر والمعتاد ، ولا فرق في خروج الريح بين قبل المرأة والرجل ودبرهما ، نص عليه الشافعي رحمه الله في الأم ، واتفق عليه الأصحاب
“Yang keluar dari qubul atau dubur lelaki dan wanita, menyebabkan batal wudhu. Baik bentuknya fases, air kencing, angin, cacing, nanah, darah, kerikil atau benda apapun lainnya. Tidak dibedakan antara yang sering mengalaminya atau yang jarang-jarang. Dan tidak dibedakan antara yang keluar dari qubul wanita atau lelaki atau yang keluar melalui duburnya. Demikian yang ditegaskan as-Syafii – rahimahullah – dalam al-Umm dan disepakati oleh ulama madzhab Syafiiyah.” [1]
Ibnu Qudamah rahimahullahu mengatakan,
نقل صالح عن أبيه في المرأة يخرج من فرجها الريح : ما خرج من السبيلين ففيه الوضوء . وقال القاضي : خروج الريح من الذكر وقبل المرأة ينقض الوضوء
“Sholeh meriwayatkan dari ayahnya – Imam Ahmad – tentang wanita yang mengeluarkan angin dari farjinya. Lalu beliau memberi kaidah, ‘Semua yang keluar dari dua dalam (dubur dan qubul) membatalkan wudhu.’ Al-Qadhi – Abu Ya’la al-Farra’ – bahwa keluarnya angin dari kemaluan lelaki dan qubul wanita bisa membatalkan wudhu.” [2]
2. Queefing (kentut vagina) atau kentut dari farji tidak membatalkan wudhu. Ini pendapat Maliki dan Hanafi.
Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin –Hanafiyah – dinyatkan,
لا ينقض – خروجُ ريح مِن قُبُل وَذَكر ؛ لأنه اختلاج ؛ أي ليس بريح حقيقة
، ولو كان ريحا فليست بمنبعثة عن محل النجاسة فلا تنقض
“Tidak membatalkan wudhu – yaitu keluarnya angin dari qubul dan kemaluan lelaki. Karena terjadi secara refleks, artinya bukan kentut yang sejatinya. Jikapun yang keluar adalah angin, itu tidak muncul dari tempat fases, sehingga tidak membatalkan wudhu.” [3]
Selanjutnya, dalam as-Syarh al-Kabir – Malikiyah – dinyatakan,
إذا خرج الخارج المعتاد من غير المخرجين ، كما إذا خرج من الفم ، أو خرج بول من دبر
، أو ريح من قبل، ولو قبل امرأة ، أو من ثقبة ، فإنه لا ينقض
“Ketika benda umumnya keluar dari badan manusia itu keluar dari selain tempatnya, seperti keluar dari mulut atau air kencing keluar dari dubur, atau angin yang keluar qubul, termasuk qubul wanita, atau dari pori-pori, maka ini tidak membatalkan wudhu.” [4]
Apa beda dari 2 pendapat ulama yang menghukumi queefing membatalkan wudhu dan tidak membatalkan wudhu?
1. Menurut Syafiiyah dan Hambali, yang menjadi acuan adalah tempat keluarnya (al-Makhraj). Selama benda itu keluar dari lubang kemaluan depan dan belakang, maka membatalkan wudhu. Terlepas dari apapun benda yang keluar. Bahkan termasuk darah, cacing atau kelerang yang keluar dari dubur atau qubul.
2. Sementara menurut Hanafiyah dan Malikiyah, benda yang keluar dari tempat keluarnya (ma kharaja minal makhraj). Air kencing keluar dari jalan depan, dan fases keluar dari dubur. Namun jika keluarnya dari mulut atau darah keluar dari dubur, maka ini tidak membatalkan wudhu.
Mana yang lebih mendekati kebenaran?
Ada satu hadis yang bisa kita jadikan sebagai acuan dalam memilih pendapat yang paling mendekati. Hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا وُضُوءَ إِلَّا مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ
Tidak ada wudhu – karena kentut – kecuali jika ada suara atau ada angin. [5]
Dalam hadis ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keluar angin, tanpa menyebutkan apakah dari jalan kemaluan depan atau belakang.
Karena itu, sebagai dalam rangka mengambil sikap lebih hati-hati, kita menilai bahwa pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat Syafiiyah dan Hambali.
Tapi bagaimana jika itu terus-menerus, tidak bisa dikontrol, apakah ada uzur?
1. Jika ini terjadi secara terus-menerus, bahkan setiap kali bergerak membungkuk atau bangkit, terkadang keluar angin dari qubul wanita, maka dalam kondisi ini dia memiliki udzur.
Syaikh Muhammad al-Mukhtar as-Syinqithi membahas masalah angin yang keluar dari qubul wanita, beliau lebih memilih pendapat yang mengatakan bahwa angin ini membatalkan wudhu. Kemudian beliau memberi catatan,
“Ketika wanita mengalami kondisi yang menyebabkan dia memiliki udzur atau mengalami kesulitan untuk menghindarinya maka dalam kondisi itu dia dihukumi seperti wanita istihadhah. Sebagaimana ketika terus keluar darah pada saat istihadhah. Dia bisa berwudhu setiap kali masuk waktu shalat, selanjutnya setelah itu, dia tidak perlu pedulikan adanya angin yang keluar, sebagaimana orang yang terkena penyakit selalu kentut atau selalu beser.” [6]
2. Terjadi was-was sering merasa seolah ada angin yang keluar, sehingga bisa menimbulkan was-was. Bisa jadi ini hanya gangguan setan, dan sebenarnya dia tidak keluar angin dari qubulnya. Karena itu, kondisi yang mengganggu ini dianggap tidak ada.
Kesimpulan :
1. Queefing atau kentut dari vagina adalah hal yang wajar dialami wanita, sama sekali tidak berbahaya dan tidak memiliki konsekuensi kesehatan.
2. Queefing atau kentut vagina dari tinjauan syariat, pendapat yang lebih rojih hukumnya yaitu membatalkan wudhu. Namun dirinci, jika ada udzur yakni terus menerus, tidak bisa dikontrol dll maka dihukumi seperti istihadloh, tidak mengapa, tidak membatalkan wudhu.
3. Bagi wanita yang mengalami queefing yang cukup intens, hendaknya setelah wudhu segera bergegas sholat.
Demikian, Allahu a’lam. Semoga bermanfaat.
Ratna Arilia, Pogung 10 November 2020
Referensi :
https://konsultasisyariah.com/31580-kentut-dari-farji-apakah-batal-wudhu. html
https://www.alodokter.com/kentut-dari-vagina-berbahaya-ketahui-penyebabnya
https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/3631628/kentut-vagina-perlukah-dikhawatirkan
Catatan kaki :
[1] al-Majmu’, 2/4
[2] al-Mughni, 1/125
[3] Rad al-Muhtar, 1/136
[4] as-Syarh al-Kabir ma’a Hasyiyah ad-Dasuqi, 1/118
[5] HR. Ahmad 10093, Turmudzi 74 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth
[6] Syarh Zadul Mustqnai’
Tidak ada komentar:
Posting Komentar