Seni Interaksi dengan Istri #2

Kewajiban Istri atas Suami

 

Lanjutan..

Dikarenakan fisik laki-laki yang kuat dan akal laki-laki yang mendominasi dirinya, maka sudah selayaknya laki-laki itu tidak mudah baperan. Jika wanita yang demikian, maka wajar, tapi laki-laki tidak.

Ingat, dalam hal kepemimpinan, terdapat hadits yang berbunyi,

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً

"Tidak akan bahagia suatu kaum apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita”.  (HR. Bukhari no. 4425)

Baik perempuan tersebut bergelar Profesor, Doktor, dll.

Tentang memberi nafkah,

Tolak ukur kewajiban nafkah ada yang mengatakan setelah akad, namun yang lebih tepat yaitu ketika setelah tidak menolak  dikumpuli. Dalam madzab Syafii ada dua syarat diberikannya nafkah pada istri yaitu setelah 2 hal :

1. Setelah mau digauli

2. Jika istri taat pada suami

 

Keutamaan laki-laki dari perempuan yang lainnya yaitu :

1 Laki-laki dilebihkan satu derajat. 

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ

"Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya"

2. Besarnya hak suami atas istri, 

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ

“Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk sujud pada yang lain, maka tentu aku akan memerintah para wanita untuk sujud pada suaminya karena Allah telah menjadikan begitu besarnya hak suami yang menjadi kewajiban istri” (HR. Abu Daud no. 2140, Tirmidzi no. 1159, Ibnu Majah no. 1852 dan Ahmad 4: 381. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Sujud kepada manusia ada 2 macam :

a. Sujud ibadah : kemusyrikan, tidak pernah dibolehkan

b. Sujud penghormatan : pernah dibolehkan di syariat Nabi Ya'kub atau nabi Yusuf, namun ini diharamakan dalam syariat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wassallam.

Dalam hadits di atas, sujud yang dimaksud adalah sujud penghormatan kepada suami, dan ini dilarang.

3. Terdapat hadits dari Abu Said al Kudri,

Tentang wanita agar taat kepada ayahnya jika diminta untuk menikah,  dan ia tidak mau sampai diberitahu apa hak suami. Nabi Muhammad shallallahu alaihi wassallam bersabda, 

"Hak suami atas istri, seandainya ada koreng, nanah atau darah, lalu istri memberishkan atau menjilatnya, maka belum menunaikan hak suami". Lalu si perempuan ini tidak mau menikah. Kemudian Nabi Muhammad shallallahu alaihi wassallam bersabda,

"Jangan nikahkan anak perempuan kecuali dengan izinya." 

Jadi disini, kita wahai perempuan memiliki hak untuk menerima atau menolak,

Pokok isi hadits-hadits di atas menunjukkan betapa besarnya kewajiban dan tanggungjawab yang dipikul seorang lelaki, baik kewajiban di dalam rumah maupun di luar rumah. Kewajiban suami ini perlu didukung dengan pelayanan istri agar maksimal. Kewajiban terhadap dakwah, terhadap agamanya, terhadap keluarganya dll tidak mudah jika tidak didukung ketaatan, bantuan dan pelayanan istri..

4. Wanita seperti apakah yang terbaik?

a. Wanita yang menyenangkan suaminya jika dilihat . Artinya, senyumnya manis ketika dilihat, Lembut tutur katanya, tidak suka membentak, tidak suka berteriak, tidak melotot, tidak meudahi dll. Jika marah, dia sampaikan dengan cara sewajarnya, mungkin menangis, diam dll. Wanita terbaik bukan yang tidak pernah jengkel atau tersinggung, tetapi bagaimana jengkel atau tersinggungnya diekspresikan dengan keshalihahanya, tangisan yang meluluhkan hati, ngambek yang bikin gemas dll.

b. Taat ketika diperintah. Artinya disini, istri diharuskan taat pada suami, disisi lain suami dituntut untuk memuliakan istri, menempatkan istri ditempatkan seperti ratu, memiliki semangat membantu kegiatan-kegiatan istri.

c. Tidak menyelisihi hal-hal yang diminta suami terkait dirinya. Semisal suami meminta istrinya berdandan di rumah, maka harus dilakukan.

d. Menjaga harta suami. Izin ketika hendak menggunakan harta suami.

e. Tidak puasa sunnah tanpa izin suami

f. Tidak megizinkan tamu masuk rumah suami tanpa izin suami.

g. Tidak ke masjid kecuali dengan izin suami. Ke masjid saja perlu izin, maka pergi ke pasar, ke rumah teman, dll lebih wajib minta izin.

h. Wajib taat jika suami meminta ke tempat tidur. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436).


Laknat  (dijauhkan dari rahmat Allah) ini ketika malam, karena biasanya hubungan suami-istri dilakukan di malam hari.

 

Dalam penjelasan lain, sebaik-baik simpanan seorang laki-laki adalah istri sholihah, diantara tanda sholihahnya yaitu :

1. Membuat gembira suaminya ketika suami memandangnya, karena dia mau berdandan dengan bahan dan cara yang tidak melanggar syariat.

2. Bagusnya perilaku, adab, tutur kata, sikap dll.

3. Terwujudnya penjagaan agama suaminya karena istrinya. Karena taatnya istri pada suami, memotivasi dalam kebaikan.

 


Setelah kita megnetahui penjabaran dari part 1 dan 2, maka wanita tidak boleh menentang ketentuan ini, karena ini adalah perintah Allah yang menjadikan laki-laki pemimpin bagi wanita, Allah mengetahui apa yang terbaik bagi manusia, mengetahui al-hal yang tersembunyi. Jangan kita mengangankan sesuatu yang tidak dikehendaki oleh Allah.

 

 

Demikian, bagi yang belum menikah, wajib memperbaiki diri denga ilmu, dan menghiasi diri dengan amal sholih dan akhlaq yang baik, bagi yang sudah menikah maka wajib banyak muhasabah diri dan berusha yang terbaik melayani suami dalam rangka mencari pahala di sisi Allah.

 

 

 

Sekian, insyaAllah bersambung di part 3

 Baca Part 3

http://at-tadzkirah.blogspot.com/2021/03/seni-interaksi-dengan-istri-3-kewajiban.html

Rejotangan 3 Maret 2021

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Instagram

https://www.instagram.com/attadzkirah.blogspotcom/
| Designed by Colorlib