Keputusan Akhir ada pada Wanita
Pasal Sifat Istri Sholihah  (Kitab hal 30-42)



Review sedikti pelajaran sebelumnya..

Jika kita telah siap untuk menikah, maka hendaklah kita memilih wanita yang memiliki  sifat yang baik, memiliki agama yang baik, jangan hanya berorientasi pada dunia, kecantikan dan kemuliaan nasabnya saja.

Beberapa hal yang harus diperhatikan ketika memilih calon istri :
1.      Hendaklah memilih yang engkau “berfirasat” dia wanita yang taat.
Kenapa  menggunakan kata “berfirasat”? ini sudah kita bahas di postingan sebelumnya InsyaAllah. (Bisa baca di sini : https://at-tadzkirah.blogspot.com/2019/12/bukan-tentang-siapa-tapi-tentang-apa.html )
Makna taat yaitu, taat pada aturan Allah dan Rasul , sehingga dia akan tahu bahwa setelah itu dia wajib taat pada suaminya, kecuali dalam hal maksiat, hal yang haram.
2.      Hendaklah memilih yang engkau berfirasat dia wanita yang hafidzat, menjaga diri, baik saat suami ada atau tidak ada.
Makna wanita yang menjaga diri yaitu dia jaga kehormatannya, dia tidak melakukan hal-hal yang dilarang Allah.  Di zaman ini menjaga diri bisa dengan cara dia tundukkan pandangan pada laki-laki non mahramnya, dia jauhkan diri dari chatting pada laki-laki non mahram, dia jaga jempol dari comment di sosmed, dia tidak mau boncengan dengan yang tidak halal dengannya, apalagi pacaran, dan yang lebih parah lagi, dia tidak akan mau di ajak berzina. Wallahi sangat sedih rasanya, jika saya dapati ada kawan yang saya kenal, kemudian namanya terpampang di kolom komen paling atas di sebuah akun. Baik itu akun Ustadz, akun dakwah lebih-lebih akun personal milik lawan jenis. Ada rasa cemburu tersendiri, kenapa, karena secara tidak langsung itu menampakkan diri, bisa jadi orang klik nama akun tersebut, kemudian penasaran, kemudain timbul penyakit di hatinya dll. Wanita adalah fitnah, bagi saya pribadi sebaik-baik  like, comment pada akun lawan jenis lebih-lebih bukan ustadz dll itu dengan mendoakan.  Hafidzat ( wanita yang terjaga), adalah dia yang berusaha disiplin dengan aturan Allah sehingga Allah akan menjaganya.
3.      Hendaklah memilih yang engkau berfirasat dia wanita penyayang, cinta pada suaminya.
Maknanya, memilih wanita yang memiliki prinsip bahwa ridho suami adalah cita-cita terbesarnya.
4.      Memilih gadis
Mendahulukan memilih gadis dahulu daripada janda karena ada beberapa faidah menikahi seorang gadis, gadis itu ...
a.       Benar-benar mencintai suami pertamanya, karena karakter umum wanita dia akan merasa nyaman dengan cinta  pertamanya (suami pertama). Sedangkan janda bisa jadi tidak senang pada beberapa hal yang ada pada suami yang sekarang. Perlu diingat,  merasa nyaman dengan cinta pertama tidak berlaku untuk yang pernah pacaran, apalagi bolak-balik ganti pacar, cintanya sudah tidak sebagaimana mereka yang tidak pernah pacaran. Ustadz Aris hafizhahulahu menjelaskan demikian.
b.      Maksimal memberi cinta. Wanita itu ketika dia sudah jatuh cinta, dia akan sangat menyayangi, sangat setia, betapa kita lihat banyak janda yang  mampu untuk tidak menikah lagi hingga tua karena cinta pada suaminya meskipun sudah ditinggal mati lama.
c.       Wanita rindu dengan laki-laki yang pertama kali dia cintai, akan selalu terkenang.
5.      Makruh menikahi wanita yang mandul
6.      Hendaklah memilih wanita yang terjaga, mulia, punya ‘iffah, yang ketika suami pergi, dia akan menjaga kehormatanya dan kehormatan suaminya.
Maknanya, terjaga baik dirinya atau kemaluannya, artinya dia bukan pezina. Terjaga di zaman ini boleh jadi dengan menjaga diri dari pandangan laki-laki ajnabi, tidak upload foto di sosmed, tidak bermudah-mudah ngobrol, khalwat (berduaan dengan laki-laki ajnabi), dll. Menjaga kehormatan suaminya dengan cara tidak memasukan tamu/orang lain ke dalam rumah suami tanpa seizin suami.
7.      Memilih wanita yang berilmu, berakal daripada hanya cantik saja.
Kisah ini datang dari Imam Ahmad rahimahullahu, beliau ketika hendak meminang gadis, ada 2 gadis kakak beradik, yang satu matanya buta sebelah, yang satunya lagi cantik tanpa cacat. Maka beliau tanya, “Mana di antara keduanya yang lebih berakal, lebih mendahulukan akal?” Jawabanya adalah yang buta sebelah matanya. Maka beliau memilih menikahi yang lebih berakal, yang lebih mendahulukan akal daripada perasaan, yang tidak mudah baper, meski ada kekurangan fisik padanya. Karena laki-laki tidak suka berurusan dengan perempuan yang terlalu mudah baper, ribet urusannya nanti kalau sedikit-sedikit baper. Ustadz Aris  hafizhahulahu menjelaskan demikian.

Hukum menikahi pezina :
Hukum asalnya tidak boleh menikahi pezina, baik zina 1x atau berkalai-kali. Kecuali jika dia telah bertaubat sungguh-sungguh maka boleh menikahinya.
Ada faidah yang bagus tentang hukum menikahi pezina ketika dia hamil. Dijelaskan oleh Syaikh Musthofa Al-Adawi rahimahullahu dalam menafsirkan QS, An-Nuur dalam bagian tanya jawab, apakah boleh menikahi wanita zina dalam keadaan dia hamil ?
Tidak boleh, sampai dia melahirkan. Mengapa? agar tidak tercampur nasabnya.
Penjelasan ini hanya terkait boleh tidaknya menikahi, tidak membahas anak hasil zina, wali anak zina dll.

      Faidah yang tidak kalah bagusnya, dan ini membuat muslimah malu, kaget dan tertunduk dalam :
Tafsir  QS. An-Nuur ayat 2 :

سُورَةٌ أَنْزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنْزَلْنَا فِيهَا آَيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (1) الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (2)
(Ini adalah) satu surah yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur: 1-2)
Mengapa perempuan disebutkan terlebih dahulu dalam hal zina daripada laki-laki, sedangkan dalam hal kasus pencurian, laki-laki disebut dahulu. Syaikh Mustofa Al-Adawi rahimahullah memberikan 5 faidah, penjelasanya :

1. Perempuan yang mendorong terjadinya fitnah dan zina.
Perempuan yang tabaruj,  pakaianya dibagus-baguskan, dibuat seksi, benar pakai jilbab tapi atas bawah ketat, jilbab dibuka, tidak menutup dada, sama saja. Memaniskan kata-kata, perempuan cenderung berbicara manis, manja, dibuat-buat agar diperhatikan, mendesah-desah. Berlenggak-lenggok ketika berjalan, memakai parfum yang semerbak. Orangnya sudah jauh bermeter-meter baunya masih ketinggalan di tempat. Semua adalah pintu-pitu menuju zina, dan apapun yang bisa mendekatkan pada zina adalah terlarang. Ya Allah kami berlindung dari sifat wanita-wanita jahiliyyah yang demikian.
2.  Perempuan yang mempersilahkan terjadinya zina.
Perempuanlah yang memulai terjadinya zina dengan segala hal-hal yang mendorong sayahwat. Kemudian baru direspon oleh laki-laki yang rusak hatinya. Ibaratnya laki-laki itu hanya mengetuk-ngetuk  pintu, yang punya kunci untuk membuka pintu adalah perempuan. Laki-laki hanya menggoda, merayu, mengajak, sedangkan keputusan akhir itu ada pada perempuan, mau atau tidak diajak zina. Kalau perempuan tidak mau, tidak akan ada zina.
3.  Syahwat perempuan lebih dominan.
Syahwat biologis pada perempuan lebih dominan, maka perempuan harus mengendalikan syahwat jima’nya. Oleh sebab itu wanita dianugerahi rasa malu, dengan rasa malu itulah wanita yang menjaga kehormatannya akan tidak enak, malu, benar-benar malu ketika terlihat ajnabi, malu membicarakan hal-hal tabu, dan malu-malu yang lain. Maka, jika seorang perempuan itu sudah mau dizinai,  artinya sudah tercabut, sudah hilang semua rasa malunya. Jika diajak zina saja sudah mau, kemungkinan besar semacam pegang tangan, bercumbu, dan hal-hal yang lain, dia sudah pernah melakukannya. Nasalullaha salamah wal ‘afiyah. Allahummaj’alni imroatus shaalihat, qonitat, haafidzat.
4. Sisi sosiologis
Dahulu di zaman turunya Quran, zina banyak terjadi pada perempuan. Bisa 1 perempuan berzina dengan 10 laki-laki. Pelacur zaman dahulu memasang bendera khusus di depan rumahnya sebagai tanda bahwa dia adalah pelacur dan melayani zina.

Ustadz Aris hafihzahullahu pernah menjelaskan :
“Zaman sekarang sudah seperti kembali ke zaman jahiliyyah, bahkan lebih buruk.” Contohnya : zaman dulu untuk membedakan manusia berakal dan hewan, untuk meninggikan kehormatan manusia, untuk menjaga martabat manusia, islam datang dengan membawa syariat wajibnya menutup aurat bagi laki-laki dan perempuan. Wajibnya perempuan menutup seluruh tubuh, ingat, seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan. Jadi, kaki seluruhnya adalah aurat, wajib ditutup. Sedangkan zaman sekarang banyak wanita mengumbar aurat, baju dikecilkan, pakai celana ketat, disobek-sobek, kurang kain, pakaian adiknya dipakai dll. Justru yang menggunakan jilbab syari dicela dan dikatakan radikal. -Moga Allah senantiasa beri kita hidayah taufik-

Zaman dulu pezina tinggal di rumahnya, pasang bendera kecil sebagai tanda dia seorang pelacur. Nah, zaman sekarang, promo menjajakan diri di semua media sosial, mempromosikan dirinya sebagai pezina terang-terangan, bahkan hingga pasang tarif. ini ada yang lebih parah lagi, bahkan ada yang rela tidak dibayar, cuma-cuma. Siapa itu? wanita yang mau dipacari, kemudian bersedia dizinai, dengan alasan katanya kalau ada apa-apa siap menikahi. Nyatanya apa? setelah tau pacarnya hamil, langsung ditinggal pergi.
5. Hasil dari zina itu lebih terlihat pada perempuan.
Dampak yang dihasilkan dari zina sangat merugikan perempuan, karena dialah yang akan hamil, sedang laki-laki masih bisa mengaku perjaka, bisa kabur, atau tidak mengakui. Sedang perempuan dia harus mengandung, menanggung malu dll. Oleh sebab itu Allah muliakan perempuan, Allah turunkan ayat agar menjadi peringatan keras.  Itu menujukan bahwa wanita harus ditutupi, dijaga, dimuliakan, karena wanita terlalu berharga.


Faidah Kajian Kitab Adabul Khitbah wa Zifaaf
Setiap Jumat pagi di Mushola Al-Ikhlas Sendowo
Bersama Ustadz Aris Munandar hafizhahullahu


Barakallahu fiikum
Pogung, 7 Jumadats Tsaniyah 1441H
Al-fakirah ila 'afwi rabbihaa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Instagram

https://www.instagram.com/attadzkirah.blogspotcom/
| Designed by Colorlib